Prinsipnya Kemendagri Terbuka, Kepentingan Publik Jangan Terbengkalai

By Admin

nusakini.com-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Sumarsono mengungkapkan sebagai pemerintah dalam hal ini eksekutif pada prinsipnya terbuka jika ada masyarakat yang meminta penjelasan terkait dengan kebijakan. 

Hal ini dikatakan Sumarsono dalam menanggapi adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang menginginkan kejelasan status Basuki Tjahaja Purnama Ahok melalui surat resmi dari Pemerintah terkait pernyataan bahwa Basuki Tjahaja Purnama telah aktif sebagai Gubernur. 

Kemendagri dalam hal ini menginginkan legislatif dan eksekutif duduk bersama guna menghadirkan negara yang semata-mata melayani masyarakat di daerah. 

"Yang penting bagaimana kepentingan publik tidak terbengkalai hanya karena proses di DPRD, yang paling penting publik," ungkap Sumarsono,Jumat (24/2). 

Kemendagri terus berupaya mewujudkan tata kelola hubungan pemerintah pusat dan daerah yang efektif dan efisien, taat pada hukum, mempercepat reformasi birokrasi dalam rangka memperkuat otonomi daerah. Hal inilah yang terus disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk mewujudkan Nawa Cita Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. (p/ab)